Standar akuntansi keuangan Indonesia yang mengatur pelaporan kontrak asuransi, mengadopsi IFRS 17.
PSAK 74 adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tentang Kontrak Asuransi, yang merupakan adopsi dari IFRS 17 (International Financial Reporting Standard 17) untuk diterapkan di Indonesia.
Latar belakang:
- Menggantikan PSAK 62 (adopsi IFRS 4)
- Berlaku efektif di Indonesia mulai 1 Januari 2025
- Mengubah cara perusahaan asuransi mengakui, mengukur, dan melaporkan kontrak asuransi
Perubahan utama:
1. Pengukuran kewajiban:
- Menggunakan model Building Blocks Approach (BBA)
- Komponen: present value of future cash flows + risk adjustment + Contractual Service Margin (CSM)
2. Contractual Service Margin (CSM):
- Profit yang belum diperoleh dari kontrak asuransi
- Diakui secara bertahap selama coverage period
- Menghilangkan 'Day 1 profit' (keuntungan langsung saat polis terbit)
3. General Measurement Model:
- Fulfillment cash flows: estimasi arus kas masa depan
- Risk adjustment: kompensasi atas ketidakpastian
- CSM: margin jasa kontrak
Dampak:
- Transparansi laporan keuangan meningkat
- Profitabilitas diakui lebih merata (tidak lagi front-loaded)
- Perbandingan antar perusahaan asuransi lebih mudah
- Investasi besar dalam sistem akuntansi dan aktuaria
Tantangan implementasi di Indonesia:
- Kebutuhan data historis yang sangat detail
- Perubahan sistem IT yang signifikan
- Kebutuhan SDM aktuaria dan akuntansi tambahan
- OJK memberikan masa transisi
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi menerbitkan polis jiwa 20 tahun. Di bawah PSAK 62 (lama): profit bisa diakui di tahun pertama (Day 1 gain). Di bawah PSAK 74 (baru): profit disimpan sebagai CSM dan diakui bertahap selama 20 tahun. Laporan keuangan menjadi lebih smooth dan mencerminkan kinerja sebenarnya.