Asuransi yang menjamin profesional terhadap tuntutan akibat kesalahan atau kelalaian dalam layanan profesional.
Errors & Omissions (E&O) insurance adalah asuransi yang melindungi profesional dan perusahaan jasa dari tuntutan hukum akibat kesalahan (errors), kelalaian (omissions), atau kegagalan dalam memberikan jasa profesional.
Istilah E&O pada dasarnya sama dengan Professional Indemnity (PI). Perbedaan terminologi:
- E&O: istilah Amerika Serikat
- PI (Professional Indemnity): istilah Inggris/internasional
Profesi yang membutuhkan E&O/PI:
- Broker asuransi dan agen
- Akuntan dan auditor
- Pengacara/advokat
- Arsitek dan insinyur
- Konsultan IT dan teknologi
- Dokter dan tenaga medis (medical malpractice)
- Notaris dan PPAT
- Penilai (appraisal/valuer)
Risiko yang dijamin:
- Negligence (kelalaian profesional)
- Breach of duty (pelanggaran tugas)
- Misleading advice (saran yang menyesatkan)
- Failure to perform (kegagalan melaksanakan tugas)
- Loss of documents
Di Indonesia:
OJK mewajibkan broker asuransi memiliki polis PI/E&O (POJK tentang broker asuransi).
CONTOH PENGGUNAAN
Broker asuransi lalai memasukkan perluasan EQVET dalam polis klien. Gempa merusak properti klien Rp 10 miliar — klaim ditolak karena tidak ada EQVET. Klien menggugat broker. E&O insurance broker menanggung: ganti rugi Rp 10 miliar + defense costs Rp 1 miliar.