Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Nilai sisa dari harta benda yang rusak yang dapat dijual atau digunakan kembali setelah klaim.

Penjelasan Lengkap

Salvage dalam asuransi adalah sisa barang atau properti yang masih memiliki nilai setelah terjadinya kerugian yang ditanggung oleh polis asuransi. Setelah perusahaan asuransi membayar klaim secara penuh (total loss), hak atas salvage berpindah kepada perusahaan asuransi sesuai prinsip subrogasi.

Nilai salvage diperhitungkan dalam penyelesaian klaim. Jika masih ada nilai sisa dari objek yang rusak, perusahaan asuransi dapat menjual salvage tersebut untuk mengurangi kerugian bersih dari klaim. Dalam praktiknya, perusahaan asuransi sering mengadakan lelang salvage atau bekerja sama dengan dealer salvage.

Pengelolaan salvage yang baik penting bagi perusahaan asuransi untuk mengendalikan rasio klaim (loss ratio). Di Indonesia, penanganan salvage kendaraan bermotor diatur dengan memperhatikan regulasi mengenai surat-surat kendaraan dan perpajakan. Kendaraan yang telah dinyatakan total loss harus melalui proses administrasi yang benar sebelum salvage-nya dapat dijual.

CONTOH PENGGUNAAN

Sebuah truk kontainer senilai Rp800 juta mengalami kecelakaan berat dan dinyatakan total loss. Perusahaan asuransi membayar klaim penuh Rp800 juta kepada tertanggung. Bangkai truk (salvage) kemudian menjadi milik perusahaan asuransi. Setelah dilelang, salvage truk terjual seharga Rp120 juta kepada pedagang besi tua. Kerugian bersih perusahaan asuransi menjadi Rp680 juta setelah dikurangi hasil salvage.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis