Jumlah yang berhasil diperoleh kembali dari pihak ketiga yang bertanggung jawab.
Subrogation recovery adalah proses di mana perusahaan asuransi, setelah membayar klaim, mengambil alih hak tertanggung untuk menuntut ganti rugi dari pihak ketiga yang menyebabkan kerugian.
Prinsip dasar:
Setelah membayar klaim, penanggung berhak "menggantikan kedudukan" tertanggung untuk menagih pihak ketiga yang bertanggung jawab (Pasal 284 KUHD).
Proses subrogation recovery:
- Penanggung membayar klaim kepada tertanggung
- Tertanggung menandatangani surat subrogasi
- Penanggung menyelidiki tanggung jawab pihak ketiga
- Penanggung menuntut pihak ketiga (atau asuransinya)
- Recovery diperoleh
Contoh situasi subrogasi:
- Kecelakaan kendaraan di mana pihak lain bersalah
- Kebakaran akibat kelalaian kontraktor
- Kerusakan properti akibat kesalahan produsen
- Pencemaran oleh pihak ketiga
Pembagian recovery:
Jika recovery melebihi klaim yang dibayar, kelebihan dikembalikan ke tertanggung. Jika tertanggung menanggung sebagian kerugian (deductible), recovery dibagi proporsional.
CONTOH PENGGUNAAN
Mobil tertanggung ditabrak dari belakang oleh pengemudi lain. Kerusakan Rp 80 juta. Perusahaan asuransi membayar klaim Rp 75 juta (setelah deductible Rp 5 juta). Melalui subrogasi, perusahaan asuransi menuntut pengemudi penabrak (melalui asuransi liability-nya). Recovery Rp 80 juta diperoleh: Rp 75 juta untuk perusahaan asuransi, Rp 5 juta dikembalikan ke tertanggung (pengembalian deductible).