Tata kelola perusahaan asuransi yang baik sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Corporate governance dalam konteks asuransi adalah sistem tata kelola perusahaan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, direksi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan perusahaan asuransi dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Prinsip GCG (Good Corporate Governance):
- Transparency: keterbukaan informasi
- Accountability: kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban
- Responsibility: kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab sosial
- Independence: pengelolaan tanpa intervensi pihak lain
- Fairness: keadilan dan kesetaraan
Organ GCG asuransi:
- Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen)
- Direksi
- Komite Audit
- Komite Manajemen Risiko
- Fungsi kepatuhan (compliance)
- Fungsi audit internal
- Fungsi aktuaris
Di Indonesia:
OJK mengatur GCG perusahaan asuransi melalui POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian. Self-assessment GCG wajib dilaporkan ke OJK setiap tahun.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi melakukan self-assessment GCG tahunan: aspek pemegang saham (skor 1,5/5), dewan komisaris (skor 1,8), direksi (skor 2,0), komite-komite (skor 1,7), fungsi kepatuhan (skor 2,2). Composite score: 1,84 — masuk kategori 'Baik.' Laporan disampaikan ke OJK. Perusahaan memperbaiki area terlemah: menambah komisaris independen dan memperkuat fungsi compliance.