Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Prinsip itikad baik yang sempurna dalam kontrak asuransi.

Penjelasan Lengkap

Uberrimae fidei (utmost good faith / itikad baik sempurna) adalah prinsip fundamental asuransi yang mewajibkan KEDUA BELAH PIHAK — tertanggung dan perusahaan asuransi — untuk saling jujur dan terbuka dalam segala hal yang material terhadap kontrak asuransi.

Kewajiban tertanggung:

  • Mengungkapkan SEMUA fakta material (material facts)
  • Tidak menyembunyikan informasi penting
  • Tidak memberikan informasi palsu
  • Berlaku saat pengajuan DAN selama periode polis

Fakta material yang harus diungkapkan:

  • Riwayat klaim sebelumnya
  • Kondisi kesehatan (asuransi jiwa/kesehatan)
  • Penggunaan properti yang sebenarnya
  • Risiko tambahan yang diketahui
  • Polis asuransi lain yang sudah ada

Kewajiban perusahaan asuransi:

  • Menjelaskan terms and conditions dengan jelas
  • Tidak menyesatkan tertanggung
  • Transparansi dalam proses klaim

Konsekuensi pelanggaran:

  • Polis bisa DIBATALKAN (voidable)
  • Klaim bisa DITOLAK
  • Premi bisa tidak dikembalikan

Dasar hukum:

  • Pasal 251 KUHD: penyembunyian fakta membatalkan polis
  • Marine Insurance Act 1906 (Inggris) Section 17
  • Insurance Act 2015 (Inggris) — modernisasi duty of disclosure

Perbedaan dengan kontrak biasa:

  • Kontrak biasa: caveat emptor (pembeli bertanggung jawab)
  • Kontrak asuransi: uberrimae fidei (KEDUA pihak harus jujur)

CONTOH PENGGUNAAN

Pengajuan asuransi jiwa: calon tertanggung tidak mengungkapkan riwayat penyakit jantung. Polis terbit. 2 tahun kemudian, meninggal karena serangan jantung. Investigasi klaim menemukan riwayat medis yang disembunyikan. Klaim DITOLAK — pelanggaran uberrimae fidei. Pasal 251 KUHD: polis batal karena penyembunyian fakta material.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis