Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Asuransi yang menjamin semua risiko selama masa konstruksi bangunan.

Penjelasan Lengkap

Contractor's All Risks (CAR) adalah polis asuransi komprehensif yang menanggung semua risiko (all risks) selama pelaksanaan proyek konstruksi sipil.

Cakupan CAR:

Section I — Material Damage (Contract Works):

  • Pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan
  • Material di site dan dalam transit
  • Temporary works (perancah, bekisting)

Section II — Third Party Liability:

  • Cedera atau kematian pihak ketiga
  • Kerusakan properti pihak ketiga
  • Akibat kegiatan konstruksi

Section III — Existing Property:

  • Kerusakan pada properti existing milik principal yang berdekatan dengan proyek

Periode pertanggungan:

  1. Construction period (dari mobilisasi sampai serah terima)
  2. Testing and commissioning period
  3. Maintenance period (12-24 bulan pasca-serah terima)

Perbedaan CAR vs EAR:

  • CAR: proyek konstruksi SIPIL (bangunan, jalan, jembatan, bendungan)
  • EAR: proyek pemasangan MESIN/PERALATAN (turbin, boiler, pabrik)

Pengecualian umum:

  • Wear and tear
  • Defective design (kecuali kerusakan akibatnya — DE3/LEG2)
  • War and nuclear risks
  • Penalty clause dalam kontrak

Pihak tertanggung:

Principal, kontraktor utama, sub-kontraktor, konsultan.

CONTOH PENGGUNAAN

Proyek pembangunan jalan tol 20 km, contract value Rp 3 triliun. Polis CAR: Section I Rp 3 triliun, Section II TPL Rp 100 miliar, Section III Rp 50 miliar. Jembatan yang sedang dibangun runtuh — kerusakan Rp 200 miliar + cedera pekerja (TPL) Rp 10 miliar = klaim Rp 210 miliar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis