Batas waktu tuntutan hukum atau klaim harus diajukan.
Statute of limitations dalam konteks klaim — lihat juga entri utama Statute of Limitations (Daluwarsa).
Dalam konteks klaim asuransi, daluwarsa menentukan batas waktu bagi tertanggung untuk mengajukan klaim atau tuntutan hukum terhadap penanggung.
Timeline kritis dalam klaim:
- Notification period — Batas waktu melapor klaim ke penanggung (biasanya dalam polis: segera/immediately, atau 14-30 hari).
- Proof of loss period — Batas waktu menyerahkan bukti kerugian (biasanya 60-90 hari).
- Limitation period — Batas waktu menuntut secara hukum jika klaim ditolak (3 tahun sesuai KUHD Pasal 308).
Pentingnya:
Keterlambatan dalam notification atau pengajuan proof of loss bisa menjadi alasan penolakan klaim, terpisah dari daluwarsa hukum.
CONTOH PENGGUNAAN
Kebakaran terjadi 1 Januari 2024. Tertanggung baru melaporkan klaim 15 Maret 2024 (74 hari kemudian). Polis mensyaratkan notification dalam 14 hari. Penanggung menolak klaim karena late notification. Tertanggung memiliki waktu hingga 15 Maret 2027 (3 tahun dari penolakan) untuk menggugat ke pengadilan.