Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Pihak yang risiko kerugiannya dijamin oleh perusahaan asuransi berdasarkan polis.
Penjelasan Lengkap
Tertanggung (insured) adalah pihak yang kepentingannya dilindungi oleh polis asuransi dan yang berhak menerima manfaat atau ganti rugi jika terjadi peristiwa yang dijamin.
Jenis tertanggung:
1. Named insured (tertanggung yang disebutkan):
- Disebutkan secara spesifik dalam polis
- Memiliki hak penuh atas polis
2. Additional insured (tertanggung tambahan):
- Ditambahkan melalui endorsement
- Hak terbatas sesuai endorsement
- Contoh: bank sebagai mortgagee, lessor
3. Loss payee:
- Pihak yang menerima pembayaran klaim
- Bisa berbeda dengan named insured
- Contoh: bank menerima pembayaran klaim properti agunan
Hak tertanggung:
- Mendapat perlindungan sesuai polis
- Mengajukan klaim
- Menerima ganti rugi
- Membatalkan polis
Kewajiban tertanggung:
- Membayar premi
- Memberikan informasi jujur (utmost good faith)
- Menjaga objek pertanggungan (duty of care)
- Melaporkan perubahan risiko
- Mengambil langkah meminimalkan kerugian (sue and labour)
- Tidak mengakui tanggung jawab kepada pihak ketiga tanpa persetujuan perusahaan asuransi
Perbedaan:
- Tertanggung: yang dilindungi
- Pemegang polis: yang membeli polis (bisa sama, bisa beda)
- Penerima manfaat: yang menerima uang (asuransi jiwa)
CONTOH PENGGUNAAN
PT ABC (named insured) mengasuransikan gedung kantor. Bank XYZ ditambahkan sebagai additional insured (mortgagee/loss payee) karena gedung dijadikan agunan kredit. Saat gedung terbakar, klaim dibayar ke Bank XYZ sebagai loss payee, bukan langsung ke PT ABC.
Istilah Terkait