Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Pemindahan investasi dari satu jenis dana ke jenis dana lain dalam polis unit link.
Penjelasan Lengkap
Switching (pengalihan dana) dalam konteks asuransi unit link adalah fasilitas yang memungkinkan pemegang polis memindahkan nilai investasi dari satu jenis fund ke fund lainnya.
Cara kerja:
- Pemegang polis memiliki investasi di Fund A (misalnya equity fund)
- Ingin mengalihkan ke Fund B (misalnya fixed income fund)
- Mengajukan permohonan switching
- Unit di Fund A dijual (redemption) → uang dipindahkan → dibeli unit Fund B
Alasan switching:
- Perubahan profil risiko (dari agresif ke konservatif)
- Kondisi pasar berubah (pasar saham bearish → pindah ke obligasi)
- Mendekati masa pensiun (mengurangi risiko)
- Rebalancing portofolio
Ketentuan umum:
- Biaya switching: gratis untuk beberapa kali per tahun (umumnya 2-4×)
- Switching fee: 0,5-2% jika melebihi free switch
- Minimum switching amount berlaku
- Proses T+3 sampai T+7 hari kerja
- NAV (Net Asset Value) pada tanggal switching
Jenis fund yang umum:
- Money market fund (risiko rendah)
- Fixed income fund (risiko sedang-rendah)
- Balanced/mixed fund (risiko sedang)
- Equity fund (risiko tinggi)
- Sharia fund (sesuai prinsip syariah)
Tips:
- Jangan terlalu sering switching (timing the market sulit)
- Sesuaikan dengan horizon investasi
- Pertimbangkan biaya switching
CONTOH PENGGUNAAN
Pemegang polis unit link memiliki Rp 200 juta di equity fund. Pasar saham sedang bearish dan ia mendekati pensiun (5 tahun lagi). Ia melakukan switching: Rp 150 juta ke fixed income fund, Rp 50 juta tetap di equity fund. Free switch pertama tahun ini — tidak ada biaya.
Istilah Terkait