Pemulihan kembali polis yang telah batal atau pemulihan jumlah pertanggungan setelah klaim dibayarkan.
Reinstatement dalam asuransi memiliki dua arti utama:
1. Reinstatement of Policy (pengaktifan kembali polis):
Mengaktifkan kembali polis yang sudah lapse (gugur karena tidak bayar premi).
Syarat:
- Dalam periode reinstatement (biasanya 2 tahun sejak lapse)
- Membayar semua premi tertunggak + bunga
- Pemeriksaan kesehatan ulang (asuransi jiwa)
- Perusahaan asuransi berhak menerima atau menolak
2. Reinstatement of Sum Insured (pemulihan TSI):
Memulihkan nilai pertanggungan ke jumlah semula setelah klaim dibayar.
Cara kerja:
- TSI: Rp 10 miliar
- Klaim Rp 2 miliar → TSI tersisa Rp 8 miliar
- Reinstatement: TSI kembali ke Rp 10 miliar
- Premi tambahan (pro rata) untuk sisa periode
Jenis reinstatement TSI:
- Automatic reinstatement: TSI otomatis pulih setelah klaim (umum di polis properti)
- Optional reinstatement: tertanggung harus meminta dan bayar premi tambahan
- No reinstatement: TSI berkurang permanen setelah klaim
Reinstatement value (basis klaim):
- Ganti rugi berdasarkan biaya membangun/membeli BARU (new for old)
- Bukan nilai pasar atau nilai terdepresiasi
- Menghilangkan depresiasi
CONTOH PENGGUNAAN
Polis kebakaran TSI Rp 50 miliar dengan automatic reinstatement. Klaim kebakaran: Rp 10 miliar dibayar. TSI otomatis kembali ke Rp 50 miliar. Premi tambahan pro rata: 0,05% × Rp 10 miliar × (sisa 6 bulan / 12 bulan) = Rp 2,5 juta. Jika kebakaran kedua terjadi, TSI penuh Rp 50 miliar masih tersedia.