Jangka waktu berlakunya jaminan asuransi.
Period of insurance (masa pertanggungan) adalah jangka waktu berlakunya polis asuransi, di mana penanggung menanggung risiko yang dijamin.
Komponen:
- Inception date: tanggal mulai berlakunya polis
- Expiry date: tanggal berakhirnya polis
- Inception time: waktu mulai (biasanya 12.00 siang waktu setempat)
Durasi umum:
- Polis tahunan: 12 bulan (paling umum)
- Short-period policy: kurang dari 12 bulan
- Long-term policy: lebih dari 12 bulan (asuransi jiwa, construction all risks)
- Voyage policy: berlaku selama pelayaran tertentu
Perpanjangan (renewal):
- Perpanjangan dilakukan sebelum polis expired
- Premi dihitung ulang berdasarkan pengalaman klaim
- No-claim bonus mungkin berlaku
Pentingnya:
Kejadian yang terjadi di luar period of insurance tidak dijamin. Tanggal dan waktu kejadian harus berada dalam masa pertanggungan agar klaim valid.
Untuk surety bond, masa pertanggungan mengikuti jangka waktu kontrak yang dijamin.
CONTOH PENGGUNAAN
Polis property all risks berlaku 1 Januari 2024 pukul 12.00 hingga 1 Januari 2025 pukul 12.00. Kebakaran terjadi 31 Desember 2024 pukul 23.00 — masih dalam period of insurance, klaim valid. Kebakaran terjadi 1 Januari 2025 pukul 13.00 — di luar period of insurance, klaim ditolak kecuali polis sudah diperpanjang.