Langsung ke konten
Surety Bond & Jaminan
Definisi Singkat

Jaminan dari perusahaan asuransi bahwa kontraktor akan memenuhi kewajibannya.

Penjelasan Lengkap

Surety bond (jaminan) adalah perjanjian tiga pihak di mana surety (penjamin) menjamin kepada obligee (pihak yang dijamin) bahwa principal (pihak yang berkewajiban) akan memenuhi kewajibannya sesuai kontrak atau peraturan.

Tiga pihak:

  1. Principal — Pihak yang kewajibannya dijamin
  2. Obligee — Pihak yang dilindungi
  3. Surety — Pihak penjamin (perusahaan asuransi/bank)

Jenis surety bond:

A. Contract bond (proyek):

  • Bid bond, performance bond, advance payment bond, maintenance bond, payment bond

B. Commercial bond (non-proyek):

  • Customs bond, license bond, fidelity bond, judicial bond

Perbedaan surety bond vs asuransi:

  • Surety bond: 3 pihak; asuransi: 2 pihak
  • Surety bond: surety punya hak regres ke principal; asuransi: tidak ada regres
  • Surety bond: kerugian tidak expected; asuransi: kerugian expected (premi berdasarkan probabilitas)

Di Indonesia:

Surety bond diterbitkan oleh perusahaan asuransi umum yang memiliki izin dari OJK. Regulasi utama: Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan konstruksi membutuhkan 4 jenis surety bond untuk proyek pemerintah Rp 50 miliar: (1) Bid bond 2% = Rp 1 miliar, (2) Performance bond 5% = Rp 2,5 miliar, (3) Advance payment bond 20% = Rp 10 miliar, (4) Maintenance bond 5% = Rp 2,5 miliar. Total nilai bond Rp 16 miliar, premi total sekitar Rp 240 juta (1,5% rata-rata).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis