Pihak yang kewajibannya dijamin (kontraktor).
Principal dalam konteks surety bond adalah pihak yang kewajibannya dijamin oleh surety. Principal adalah pihak yang berjanji untuk melaksanakan kewajiban tertentu kepada obligee.
Dalam segitiga surety bond:
- Principal — Pihak yang dijamin (kontraktor, importir, tergugat)
- Obligee — Pihak yang dilindungi (pemilik proyek, pemerintah)
- Surety — Pihak penjamin (perusahaan asuransi)
Kewajiban principal:
- Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak
- Membayar premi/service charge kepada surety
- Memberikan indemnity agreement (jaminan balik) kepada surety
- Mengganti kerugian surety jika bond dicairkan
Perbedaan surety bond vs asuransi:
- Asuransi: penanggung menanggung risiko, tidak ada hak regres ke tertanggung
- Surety bond: surety menjamin principal, tetapi memiliki hak regres — jika bond dicairkan, principal harus mengganti ke surety
Inilah mengapa surety bond bukan asuransi dalam arti sebenarnya, meskipun diterbitkan oleh perusahaan asuransi.
CONTOH PENGGUNAAN
PT Konstruksi Jaya (principal) mengajukan performance bond untuk proyek jalan tol. Perusahaan asuransi (surety) mengevaluasi: kapasitas finansial, pengalaman proyek serupa, sisa kontrak, dan manajemen. Setelah disetujui, principal menandatangani indemnity agreement — jika bond dicairkan Rp 10 miliar karena principal wanprestasi, principal wajib mengembalikan Rp 10 miliar ke surety.