Langsung ke konten
Surety Bond & Jaminan
Definisi Singkat

Jaminan bahwa peserta tender akan melaksanakan kontrak jika menang.

Penjelasan Lengkap

Bid bond (jaminan penawaran) adalah jaminan yang diserahkan oleh peserta tender/lelang kepada pemilik proyek untuk menjamin keseriusan penawaran dan bahwa pemenang tender akan menandatangani kontrak jika ditunjuk.

Fungsi:

  • Menjamin peserta tender serius dalam penawarannya
  • Melindungi pemilik proyek jika pemenang tender mundur
  • Memastikan pemenang akan menandatangani kontrak dan menyerahkan performance bond

Ketentuan di Indonesia:

  • Nilai: 1-3% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
  • Masa berlaku: sesuai masa berlaku penawaran + 30 hari
  • Wajib untuk pengadaan pemerintah di atas nilai tertentu
  • Diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi umum

Pencairan bid bond terjadi jika:

  • Pemenang tender menarik penawarannya
  • Pemenang menolak menandatangani kontrak
  • Pemenang tidak menyerahkan performance bond dalam waktu yang ditentukan

Bid bond dikembalikan kepada peserta yang tidak menang setelah pemenang ditentukan.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan konstruksi mengikuti tender proyek gedung pemerintah senilai Rp 100 miliar. Bid bond yang disyaratkan 2% = Rp 2 miliar, diterbitkan oleh perusahaan asuransi (premi 0,5% = Rp 10 juta). Perusahaan menang tender tetapi menolak menandatangani kontrak karena menemukan kesalahan kalkulasi. Pemilik proyek mencairkan bid bond Rp 2 miliar dan menunjuk pemenang kedua.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis