Jaminan bahwa peserta tender akan melaksanakan kontrak jika menang.
Bid bond (jaminan penawaran) adalah jaminan yang diserahkan oleh peserta tender/lelang kepada pemilik proyek untuk menjamin keseriusan penawaran dan bahwa pemenang tender akan menandatangani kontrak jika ditunjuk.
Fungsi:
- Menjamin peserta tender serius dalam penawarannya
- Melindungi pemilik proyek jika pemenang tender mundur
- Memastikan pemenang akan menandatangani kontrak dan menyerahkan performance bond
Ketentuan di Indonesia:
- Nilai: 1-3% dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Masa berlaku: sesuai masa berlaku penawaran + 30 hari
- Wajib untuk pengadaan pemerintah di atas nilai tertentu
- Diterbitkan oleh bank umum atau perusahaan asuransi umum
Pencairan bid bond terjadi jika:
- Pemenang tender menarik penawarannya
- Pemenang menolak menandatangani kontrak
- Pemenang tidak menyerahkan performance bond dalam waktu yang ditentukan
Bid bond dikembalikan kepada peserta yang tidak menang setelah pemenang ditentukan.
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan konstruksi mengikuti tender proyek gedung pemerintah senilai Rp 100 miliar. Bid bond yang disyaratkan 2% = Rp 2 miliar, diterbitkan oleh perusahaan asuransi (premi 0,5% = Rp 10 juta). Perusahaan menang tender tetapi menolak menandatangani kontrak karena menemukan kesalahan kalkulasi. Pemilik proyek mencairkan bid bond Rp 2 miliar dan menunjuk pemenang kedua.