Langsung ke konten
Polis
Definisi Singkat

Orang atau badan yang memiliki dan menandatangani kontrak asuransi.

Penjelasan Lengkap

Pemegang polis (policyholder) adalah pihak yang membuat perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi dan memiliki hak serta kewajiban berdasarkan polis.

Perbedaan pihak dalam asuransi:

  • Pemegang polis: pihak yang menandatangani kontrak dan membayar premi
  • Tertanggung (insured): pihak yang risikonya dijamin oleh polis (bisa sama atau beda dengan pemegang polis)
  • Penerima manfaat (beneficiary): pihak yang menerima pembayaran klaim

Hak pemegang polis:

  • Menerima polis dan informasi lengkap
  • Mengajukan klaim
  • Mengubah penerima manfaat (asuransi jiwa)
  • Membatalkan polis (cancellation)
  • Mendapat pengembalian premi (jika berhak)
  • Free look period: membatalkan dalam 14 hari tanpa penalti (POJK)

Kewajiban pemegang polis:

  • Membayar premi tepat waktu
  • Memberikan informasi yang benar dan lengkap (utmost good faith)
  • Melaporkan perubahan risiko
  • Menjaga objek pertanggungan
  • Melaporkan klaim tepat waktu

Di Indonesia:

Perlindungan pemegang polis diatur dalam UU No. 40/2014 tentang Perasuransian dan POJK tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

CONTOH PENGGUNAAN

Perusahaan (pemegang polis) membeli asuransi kesehatan grup untuk 200 karyawan (tertanggung). Perusahaan membayar premi Rp 2 miliar/tahun. Jika karyawan sakit, karyawan (tertanggung) yang mengajukan klaim dan menerima manfaat. Perusahaan sebagai pemegang polis berhak menambah/mengurangi tertanggung, mengubah plan, atau membatalkan polis.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis