Asuransi Jiwa
Definisi Singkat
Periode setelah jatuh tempo premi di mana polis tetap berlaku meskipun premi belum dibayar.
Penjelasan Lengkap
Grace period adalah masa tenggang setelah jatuh tempo pembayaran premi di mana polis masih berlaku meskipun premi belum dibayar. Biasanya berlaku untuk asuransi jiwa.
Ketentuan umum:
- Asuransi jiwa: 30-31 hari grace period (sesuai OJK)
- Asuransi umum: Biasanya TIDAK ada grace period — polis berakhir pada tanggal jatuh tempo
Jika klaim terjadi selama grace period: Klaim tetap di-cover, tapi premi yang belum dibayar akan dipotong dari pembayaran klaim.
Setelah grace period habis tanpa pembayaran: Polis lapse (tidak aktif lagi).
CONTOH PENGGUNAAN
Premi asuransi jiwa jatuh tempo 1 Januari. Tertanggung lupa bayar. Grace period 30 hari → polis masih aktif sampai 31 Januari. Jika tertanggung meninggal 15 Januari → klaim TETAP DIBAYAR (dikurangi premi terutang).
Istilah Terkait