Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Situasi di mana satu objek dijamin oleh dua atau lebih polis asuransi untuk risiko yang sama.

Penjelasan Lengkap

Double insurance terjadi ketika satu objek pertanggungan dijamin oleh DUA atau LEBIH polis asuransi untuk risiko yang sama, oleh tertanggung yang sama, dalam periode yang bersamaan.

Prinsip yang berlaku:

  1. Indemnity: tertanggung TIDAK boleh mendapat ganti rugi melebihi kerugian aktual
  2. Contribution: setiap perusahaan asuransi membayar bagian proporsional

Perbedaan double insurance vs over-insurance:

  • Double insurance: 2+ polis dari perusahaan berbeda
  • Over-insurance: sum insured melebihi nilai objek (1 polis)

Kewajiban tertanggung:

  • Wajib mengungkapkan keberadaan polis lain (material fact)
  • Menyembunyikan = concealment → polis bisa batal

Penyelesaian klaim:

Tertanggung dapat mengajukan klaim ke SALAH SATU perusahaan asuransi. Perusahaan yang membayar berhak meminta kontribusi dari perusahaan lain.

Klausula terkait:

  • Other insurance clause: mengatur prioritas pembayaran jika ada polis lain
  • Contribution clause: mengatur pembagian klaim antar perusahaan
  • Escape clause: polis tidak berlaku jika ada polis lain yang menjamin

Dasar hukum:

Pasal 277-280 KUHD mengatur pertanggungan ganda.

CONTOH PENGGUNAAN

Pemilik gudang memiliki 2 polis kebakaran: Polis A (SI Rp 5 miliar) dan Polis B (SI Rp 3 miliar). Gudang terbakar — kerugian Rp 4 miliar. Pemilik mengklaim ke Polis A: A membayar 5/8 × 4 = Rp 2,5 miliar. A meminta kontribusi dari B: B membayar 3/8 × 4 = Rp 1,5 miliar. Total = Rp 4 miliar (bukan Rp 8 miliar).

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis