Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Manfaat tambahan yang membebaskan tertanggung dari membayar premi jika mengalami cacat total.
Penjelasan Lengkap
Waiver of premium (pembebasan premi) adalah rider atau manfaat tambahan dalam polis asuransi jiwa yang membebaskan pemegang polis dari kewajiban membayar premi jika mengalami kondisi tertentu, sementara polis tetap aktif.
Kondisi yang memicu waiver of premium:
- Total Permanent Disability (TPD): cacat total dan tetap
- Critical illness: diagnosis penyakit kritis tertentu
- Death of payor: pembayar premi meninggal (untuk polis anak)
Cara kerja:
- Pemegang polis membayar premi tambahan untuk rider WOP
- Jika kondisi terpenuhi, premi SELURUH polis dibebaskan
- Polis tetap aktif dengan semua manfaat
- Perusahaan asuransi yang membayar premi
Syarat:
- Waiting period (biasanya 6 bulan sejak onset disability)
- Bukti medis (medical evidence)
- Definisi TPD sesuai polis (biasanya tidak bisa melakukan pekerjaan apa pun)
- Usia maksimal claim (biasanya sampai 60-65 tahun)
Pentingnya:
- Sangat penting untuk polis jangka panjang (whole life, endowment)
- Melindungi dari risiko tidak mampu bayar premi
- Biaya rider relatif murah (5-15% dari premi dasar)
Di Indonesia:
- Hampir semua produk asuransi jiwa menawarkan rider WOP
- Sangat direkomendasikan untuk polis asuransi anak
CONTOH PENGGUNAAN
Ayah membeli polis asuransi pendidikan untuk anaknya — premi Rp 10 juta/tahun selama 18 tahun, dengan rider Waiver of Premium. Di tahun ke-5, ayah mengalami kecelakaan dan cacat total permanen (TPD). Rider WOP aktif: premi Rp 10 juta/tahun dibebaskan selama 13 tahun sisa. Polis tetap berjalan, anak tetap mendapat dana pendidikan.
Istilah Terkait