Bagian biaya yang harus ditanggung oleh tertanggung setiap kali menggunakan layanan yang dijamin.
Co-payment (pembayaran bersama) adalah porsi biaya medis yang harus dibayar oleh tertanggung/peserta setiap kali menggunakan layanan kesehatan, sementara sisanya ditanggung oleh penanggung.
Jenis co-payment:
1. Fixed co-pay — Jumlah tetap per kunjungan (misal Rp 50.000 per kunjungan dokter).
2. Percentage co-pay — Persentase dari total biaya (misal 20% dari tagihan).
Perbedaan dengan istilah terkait:
- Co-payment: dibayar saat layanan diterima
- Deductible: jumlah yang harus dibayar sendiri sebelum asuransi mulai menanggung
- Co-insurance: pembagian biaya proporsional setelah deductible terpenuhi
Tujuan co-payment:
- Mengurangi moral hazard (penggunaan layanan berlebihan)
- Membuat peserta lebih sadar biaya kesehatan
- Menekan klaim yang tidak perlu
- Menjaga premi tetap terjangkau
Dalam BPJS Kesehatan, peserta membayar co-payment untuk beberapa layanan tertentu.
CONTOH PENGGUNAAN
Polis kesehatan menetapkan co-payment 20% untuk rawat jalan. Karyawan berobat dengan total biaya Rp 500.000: konsultasi Rp 200.000 + obat Rp 300.000. Co-payment 20% = Rp 100.000 ditanggung karyawan. Sisanya Rp 400.000 ditanggung asuransi. Co-payment membuat karyawan lebih selektif dalam menggunakan layanan kesehatan.