Kontrak yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh satu pihak (penanggung) dan pihak lain (tertanggung) hanya dapat menerima atau menolak.
Polis asuransi adalah contoh klasik adhesion contract — kontrak yang dibuat sepihak oleh perusahaan asuransi, dan calon tertanggung hanya bisa “take it or leave it” tanpa negosiasi klausul per klausul.
Implikasi hukum penting: Karena tertanggung tidak ikut menyusun kontrak, maka dalam sengketa, pengadilan cenderung menafsirkan ambiguitas dalam polis MENGUNTUNGKAN tertanggung (prinsip contra proferentem).
Pengecualian: Untuk risiko besar/komersial, polis sering dinegosiasikan (manuscript policy), sehingga sifat adhesion berkurang.
CONTOH PENGGUNAAN
Klausul polis menyatakan “kerusakan akibat air” tanpa definisi jelas. Tertanggung klaim kerusakan akibat rembesan air hujan. Perusahaan asuransi menolak karena maksudnya “water damage dari pipa”. Pengadilan memutuskan mendukung tertanggung karena ambiguitas ditafsirkan contra proferentem.