Periode pemeliharaan dalam polis CAR/EAR di mana jaminan terbatas pada kerusakan akibat cacat konstruksi.
Maintenance period (periode pemeliharaan) dalam asuransi rekayasa adalah periode setelah proyek konstruksi selesai dan diserahterimakan, di mana kontraktor masih bertanggung jawab untuk memperbaiki cacat atau kerusakan yang ditemukan.
Dalam polis CAR/EAR:
- Disebut juga Defects Liability Period (DLP) atau Defects Notification Period
- Biasanya 12-24 bulan setelah serah terima (handover)
- Coverage TERBATAS selama maintenance period
Yang dijamin selama maintenance period:
- Kerusakan yang disebabkan oleh kontraktor saat melakukan perbaikan cacat
- Kerusakan yang terjadi selama construction period tapi baru ditemukan saat maintenance
Yang TIDAK dijamin:
- Biaya perbaikan cacat itu sendiri (ini kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak)
- Kerusakan akibat pemakaian normal
- Kerusakan oleh pemilik proyek
Perbedaan:
- Construction period: coverage PENUH (all risks)
- Maintenance period: coverage TERBATAS (hanya kerusakan akibat pekerjaan perbaikan)
- Setelah maintenance: coverage CAR/EAR berakhir
Extended maintenance:
- Bisa diperpanjang dengan premi tambahan
- Beberapa proyek besar membutuhkan maintenance period lebih panjang
- Pekerjaan mekanikal/elektrikal biasanya membutuhkan maintenance lebih lama
CONTOH PENGGUNAAN
Proyek gedung 20 lantai selesai dan diserahterimakan 1 Januari 2025. Maintenance period: 12 bulan (sampai 31 Desember 2025). Bulan ke-6: kontraktor memperbaiki retakan dinding (cacat) dan secara tidak sengaja merusak pipa air — banjir merusak lantai 3. Kerusakan akibat pipa pecah DIJAMIN CAR (kerusakan saat perbaikan). Biaya perbaikan retakan TIDAK dijamin (kewajiban kontraktor).