Glossary › H
Houseowner Insurance (Asuransi Pemilik Rumah)
Houseowner Insurance / Building Insurance
Asuransi Properti
Definisi Singkat
Asuransi yang menjamin bangunan rumah dari risiko kebakaran dan bencana lainnya.
Penjelasan Lengkap
Houseowner insurance (asuransi pemilik rumah) adalah polis asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan pada BANGUNAN rumah tinggal (structure), termasuk komponen tetap yang melekat pada bangunan.
Objek pertanggungan:
- Struktur bangunan (dinding, atap, lantai, fondasi)
- Komponen tetap: pintu, jendela, instalasi listrik, plumbing
- Garage dan bangunan pelengkap (outbuildings)
- Pagar, dinding pembatas
- Kolam renang (jika ada)
- Taman dan landscaping (terbatas)
Risiko yang dijamin (PSAKI dasar):
- Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap (FLEXAS)
Perluasan:
- RSMD, TSFWD, EQVET
- Subsidence and landslide
- Impact damage (tertabrak kendaraan)
- Burst pipes
Perbedaan dengan Householder Insurance:
- Houseowner: menanggung BANGUNAN (structure) — untuk PEMILIK
- Householder: menanggung ISI rumah (contents) — untuk PENGHUNI
Basis penilaian:
- Reinstatement value: biaya membangun ulang dengan spesifikasi sama
- BUKAN market value (yang termasuk nilai tanah)
CONTOH PENGGUNAAN
Rumah di Jakarta Selatan: reinstatement value bangunan Rp 3 miliar. Polis houseowner PSAKI + EQVET + TSFWD. Premi: Rp 5 juta/tahun. Kebakaran dari korsleting AC merusak 40% bangunan — klaim Rp 1,2 miliar untuk perbaikan struktural.
Istilah Terkait