Asuransi yang menjamin kerugian akibat banjir, biasanya memerlukan polis terpisah.
Flood insurance (asuransi banjir) adalah asuransi yang menanggung kerugian atau kerusakan harta benda akibat banjir.
Di Indonesia:
Banjir TIDAK dijamin dalam polis kebakaran standar PSAKI/FLEXAS. Diperlukan perluasan:
TSFWD (Typhoon, Storm, Flood, Water Damage):
- Typhoon (topan/angin ribut)
- Storm (badai)
- Flood (banjir)
- Water damage (kerusakan akibat air)
Definisi banjir dalam polis:
Air yang meluap dari sungai, danau, waduk, saluran drainase, atau air permukaan yang menggenang akibat curah hujan berlebihan.
Tarif TSFWD:
Ditentukan berdasarkan zona risiko banjir:
- Zona 1: risiko rendah (dataran tinggi)
- Zona 2: risiko sedang
- Zona 3: risiko tinggi (dataran rendah, bantaran sungai)
- Zona 4: risiko sangat tinggi (riwayat banjir berulang)
Pengecualian umum:
- Banjir akibat pasang surut normal
- Genangan air akibat saluran tertanggung yang tersumbat
- Kerusakan akibat kelembaban (dampness)
Mitigasi:
Perusahaan asuransi biasanya mensyaratkan perlindungan terhadap banjir: tanggul, pompa air, elevated floor.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik di Semarang (zona banjir 3). Polis PSAKI + perluasan TSFWD. Sum insured bangunan Rp 20 miliar, mesin Rp 30 miliar, stock Rp 10 miliar. Banjir rob merendam pabrik setinggi 1,5 meter — kerusakan mesin Rp 8 miliar + stock rusak Rp 5 miliar = klaim Rp 13 miliar ditanggung.