Fasilitas di mana tertanggung dapat berobat tanpa membayar tunai terlebih dahulu, langsung ditagihkan ke penanggung.
Cashless facility (fasilitas tanpa uang tunai) adalah sistem pembayaran klaim asuransi kesehatan di mana tertanggung TIDAK perlu membayar di muka — perusahaan asuransi langsung membayar ke provider (rumah sakit/klinik).
Mekanisme:
- Tertanggung datang ke rumah sakit rekanan (in-network)
- Menunjukkan kartu asuransi
- Rumah sakit menghubungi perusahaan asuransi untuk verifikasi dan guarantee of payment (GOP)
- Perusahaan asuransi menerbitkan GOP
- Tertanggung mendapat perawatan TANPA bayar (kecuali excess/selisih)
- Rumah sakit menagih langsung ke perusahaan asuransi
Syarat cashless:
- Rumah sakit/klinik REKANAN (in-network provider)
- Kartu asuransi yang valid
- Perawatan yang dijamin oleh polis
- Dalam limit dan manfaat polis
Perbedaan cashless vs reimbursement:
- Cashless: perusahaan asuransi bayar langsung ke RS — tertanggung tidak keluar uang
- Reimbursement: tertanggung bayar dulu, kemudian mengajukan klaim penggantian
Di Indonesia:
Cashless facility sudah standar untuk asuransi kesehatan korporat dan individu premium. BPJS Kesehatan juga menggunakan sistem cashless di RS rekanan.
CONTOH PENGGUNAAN
Karyawan dirawat di RS rekanan perusahaan asuransi. Biaya rawat inap Rp 50 juta. Limit polis Rp 100 juta. Proses cashless: karyawan menunjukkan kartu → RS verifikasi → GOP diterbitkan → karyawan dirawat tanpa bayar → RS menagih Rp 50 juta langsung ke perusahaan asuransi.