Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tertanggung setelah polis diterbitkan agar jaminan tetap berlaku.
Subjectivity (subjektivitas) dalam asuransi adalah syarat atau kondisi yang harus dipenuhi oleh tertanggung setelah polis diterbitkan, dan jika tidak dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, perusahaan asuransi berhak membatalkan atau mengubah terms polis.
Contoh subjectivity:
- Tertanggung harus menyerahkan laporan inspeksi dalam 30 hari
- Survey risiko harus diselesaikan dalam 60 hari
- Sertifikat proteksi kebakaran harus diserahkan
- Laporan keuangan audited harus diberikan
- Perbaikan yang direkomendasikan surveyor harus dilakukan
Jenis subjectivity:
1. Information subjectivity:
- Tertanggung harus memberikan informasi tambahan
- Contoh: laporan keuangan, daftar aset lengkap
2. Action subjectivity:
- Tertanggung harus melakukan tindakan tertentu
- Contoh: memasang sprinkler, memperbaiki alarm
3. Survey subjectivity:
- Polis tunduk pada hasil survei yang memuaskan
- Terms bisa berubah berdasarkan hasil survei
Konsekuensi tidak dipenuhi:
- Polis bisa dibatalkan
- Coverage bisa dikurangi
- Premi bisa dinaikkan
- Klaim bisa ditolak
Pentingnya:
Subjectivity memungkinkan polis diterbitkan cepat sambil informasi lengkap dikumpulkan kemudian. Ini balance antara speed-to-market dan prudent underwriting.
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik mengajukan asuransi kebakaran TSI Rp 200 miliar. Polis diterbitkan dengan subjectivity: fire survey harus dilakukan dalam 45 hari. Surveyor menemukan housekeeping buruk. Subjectivity: perbaikan harus diselesaikan dalam 30 hari. Tertanggung tidak memperbaiki — perusahaan asuransi mengirim notice bahwa coverage bisa direvisi.