Polis
Definisi Singkat
Ketentuan yang mengecualikan pembayaran manfaat jika tertanggung bunuh diri dalam periode tertentu.
Penjelasan Lengkap
Suicide clause (klausula bunuh diri) adalah ketentuan dalam polis asuransi jiwa yang mengatur pengecualian klaim akibat bunuh diri.
Istilah ini merupakan duplikat. Lihat entri Suicide Clause (ID 4116) untuk penjelasan lengkap mengenai tujuan, ketentuan periode pengecualian, dan penerapannya di Indonesia.
CONTOH PENGGUNAAN
Polis asuransi jiwa kredit (KPR) mencantumkan suicide clause 1 tahun. Jika nasabah bunuh diri dalam tahun pertama, bank tidak menerima pelunasan KPR dari asuransi. Setelah 1 tahun, klaim dibayarkan untuk melunasi sisa KPR.
Istilah Terkait