Polis
Definisi Singkat
Polis yang menjamin dua orang dan membayar manfaat saat salah satu meninggal lebih dulu.
Penjelasan Lengkap
Joint life policy adalah polis asuransi jiwa yang menanggung dua orang tertanggung (biasanya pasangan suami-istri) dalam satu polis.
Jenis:
- First-to-die (joint life first death): uang pertanggungan dibayarkan saat tertanggung PERTAMA meninggal. Polis berakhir setelah pembayaran.
- Second-to-die (survivorship / last survivor): uang pertanggungan dibayarkan saat tertanggung KEDUA (terakhir) meninggal. Biasanya untuk estate planning.
Keuntungan:
- Premi lebih murah dibanding membeli 2 polis individual
- Administrasi sederhana (1 polis)
- Cocok untuk pasangan yang saling bergantung secara finansial
Penggunaan:
- First-to-die: proteksi penghasilan keluarga — jika salah satu pencari nafkah meninggal
- Second-to-die: dana warisan, pelunasan pajak warisan, estate planning
- Pelunasan KPR bersama
Pertimbangan:
- Jika terjadi perceraian, pengelolaan polis menjadi rumit
- Polis berakhir setelah klaim pertama (first-to-die) — pasangan yang hidup tidak lagi memiliki proteksi
Di Indonesia:
Joint life policy tersedia dari beberapa perusahaan asuransi jiwa, terutama sebagai rider dalam produk asuransi jiwa tradisional.
CONTOH PENGGUNAAN
Pasangan suami-istri (usia 35 dan 33 tahun) membeli joint life policy first-to-die dengan uang pertanggungan Rp 2 miliar. Premi Rp 8 juta/tahun — lebih murah 30% dibanding 2 polis individual. Suami meninggal karena kecelakaan. Istri menerima Rp 2 miliar. Polis berakhir — istri perlu membeli polis individual baru.
Istilah Terkait