Sistem akuntansi khusus yang berlaku untuk perusahaan asuransi sesuai standar regulasi.
Insurance accounting (akuntansi asuransi) adalah sistem pencatatan keuangan khusus yang berlaku untuk perusahaan asuransi, berbeda dari akuntansi umum karena sifat unik bisnis asuransi.
Perbedaan utama dengan akuntansi umum:
1. Pengakuan pendapatan premi
- Premi tidak diakui seluruhnya saat diterima
- Diakui secara proporsional selama masa polis (earned premium)
- Unearned premium dicatat sebagai kewajiban (UPR)
2. Cadangan teknis
- Cadangan premi (UPR)
- Cadangan klaim (outstanding claims)
- Cadangan klaim IBNR
- Premium deficiency reserve
3. Biaya akuisisi
- Komisi agen/broker ditangguhkan (deferred acquisition cost) dan diamortisasi seiring pengakuan pendapatan premi
Standar yang berlaku di Indonesia:
- PSAK 62 (Kontrak Asuransi) — adopsi IFRS 4
- PSAK 74 (Kontrak Asuransi) — adopsi IFRS 17, berlaku efektif 2025
- Peraturan OJK tentang laporan keuangan perusahaan asuransi
IFRS 17 membawa perubahan signifikan dalam pengukuran kewajiban asuransi dengan pendekatan building block approach (BBA), variable fee approach (VFA), dan premium allocation approach (PAA).
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan asuransi menerima premi Rp 12 miliar pada 1 Juli untuk polis satu tahun. Di laporan keuangan per 31 Desember: earned premium = Rp 6 miliar (6/12 bulan, dicatat sebagai pendapatan), UPR = Rp 6 miliar (sisa 6 bulan, dicatat sebagai kewajiban). Komisi broker Rp 2,4 miliar ditangguhkan dan diamortisasi: Rp 1,2 miliar sebagai biaya dan Rp 1,2 miliar sebagai deferred acquisition cost.