Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Pelepasan hak subrogasi oleh penanggung, biasanya atas permintaan tertanggung.
Penjelasan Lengkap
Waiver of subrogation (pelepasan hak subrogasi) adalah klausul atau endorsement di mana perusahaan asuransi setuju untuk TIDAK menggunakan hak subrogasinya terhadap pihak ketiga tertentu yang menyebabkan kerugian.
Mengapa diperlukan:
- Tertanggung ingin melindungi HUBUNGAN BISNIS dengan pihak ketiga
- Pihak ketiga adalah mitra, kontraktor, tenant, atau afiliasi
- Tanpa waiver: perusahaan asuransi bisa menuntut mitra bisnis tertanggung
Contoh umum:
- Landlord-tenant: tenant meminta waiver agar perusahaan asuransi landlord tidak menuntut tenant
- Kontraktor-subkontraktor: mutual waiver of subrogation
- Joint venture: waiver antar pihak JV
- Perusahaan induk-anak: waiver antar grup
Ketentuan:
- Harus diminta SEBELUM kerugian terjadi
- Biasanya memerlukan endorsement khusus
- Premi bisa lebih tinggi (perusahaan asuransi kehilangan hak recovery)
- Harus menyebutkan pihak yang diwaiver secara spesifik
Risiko bagi perusahaan asuransi:
- Kehilangan potensi recovery dari pihak ketiga
- Net claim menjadi lebih tinggi
- Premi harus disesuaikan
Di Indonesia:
- Waiver of subrogation umum dalam polis properti dan CAR/EAR
- Sering diminta oleh bank untuk melindungi debitur
CONTOH PENGGUNAAN
Pemilik mall mengasuransikan properti. Tenant restoran menyebabkan kebakaran — kerugian Rp 10 miliar. Tanpa waiver: perusahaan asuransi bayar klaim lalu menuntut tenant. Dengan waiver of subrogation untuk tenant: perusahaan asuransi bayar klaim tapi TIDAK bisa menuntut tenant. Hubungan bisnis landlord-tenant terjaga.
Istilah Terkait