Glossary › C
Contestability Period (Masa Dapat Disangkal)
Contestability Period / Masa Dapat Disangkal
Periode awal polis (biasanya 2 tahun) di mana penanggung dapat membatalkan polis karena misrepresentasi.
Contestability period (masa dapat disangkal) adalah periode waktu di awal polis asuransi jiwa (biasanya 2 tahun pertama) di mana perusahaan asuransi berhak menyelidiki dan membatalkan polis jika ditemukan misrepresentation atau concealment dalam aplikasi.
Mekanisme:
- Selama contestability period (0-2 tahun): perusahaan asuransi BISA membatalkan polis atau menolak klaim jika ditemukan ketidakjujuran dalam application
- Setelah contestability period (>2 tahun): polis menjadi INCONTESTABLE — perusahaan asuransi TIDAK BISA lagi membatalkan kecuali kasus fraud
Pengecualian incontestability:
- Fraud (penipuan yang disengaja) — polis tetap bisa dibatalkan kapan saja
- Non-payment of premium — polis lapse
- Material misrepresentation tentang usia — polis disesuaikan
Tujuan contestability period:
- Memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk memverifikasi informasi
- Melindungi dari adverse selection dan fraud
- Setelah periode berlalu, memberikan kepastian kepada pemegang polis
Di Indonesia:
POJK mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa harus mencantumkan contestability period dalam polis. Standar: 2 tahun.
CONTOH PENGGUNAAN
Nasabah membeli asuransi jiwa UP Rp 5 miliar. Menyembunyikan riwayat kanker stadium awal. Nasabah meninggal 18 bulan kemudian (masih dalam contestability period). Perusahaan asuransi menyelidiki, menemukan medical record kanker sebelum polis. Klaim DITOLAK. Jika meninggal setelah 2 tahun — polis sudah incontestable, klaim kemungkinan dibayar.