Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Periode awal polis (biasanya 2 tahun) di mana penanggung dapat membatalkan polis karena misrepresentasi.

Penjelasan Lengkap

Contestability period (masa dapat disangkal) adalah periode waktu di awal polis asuransi jiwa (biasanya 2 tahun pertama) di mana perusahaan asuransi berhak menyelidiki dan membatalkan polis jika ditemukan misrepresentation atau concealment dalam aplikasi.

Mekanisme:

  • Selama contestability period (0-2 tahun): perusahaan asuransi BISA membatalkan polis atau menolak klaim jika ditemukan ketidakjujuran dalam application
  • Setelah contestability period (>2 tahun): polis menjadi INCONTESTABLE — perusahaan asuransi TIDAK BISA lagi membatalkan kecuali kasus fraud

Pengecualian incontestability:

  • Fraud (penipuan yang disengaja) — polis tetap bisa dibatalkan kapan saja
  • Non-payment of premium — polis lapse
  • Material misrepresentation tentang usia — polis disesuaikan

Tujuan contestability period:

  1. Memberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk memverifikasi informasi
  2. Melindungi dari adverse selection dan fraud
  3. Setelah periode berlalu, memberikan kepastian kepada pemegang polis

Di Indonesia:

POJK mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa harus mencantumkan contestability period dalam polis. Standar: 2 tahun.

CONTOH PENGGUNAAN

Nasabah membeli asuransi jiwa UP Rp 5 miliar. Menyembunyikan riwayat kanker stadium awal. Nasabah meninggal 18 bulan kemudian (masih dalam contestability period). Perusahaan asuransi menyelidiki, menemukan medical record kanker sebelum polis. Klaim DITOLAK. Jika meninggal setelah 2 tahun — polis sudah incontestable, klaim kemungkinan dibayar.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis