Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Kondisi kesehatan atau risiko yang sudah ada sebelum polis diterbitkan.
Penjelasan Lengkap
Pre-existing condition (kondisi yang sudah ada sebelumnya) adalah penyakit, cedera, atau kondisi medis yang sudah diderita atau didiagnosis SEBELUM polis asuransi kesehatan mulai berlaku.
Dalam asuransi kesehatan:
- Pre-existing condition biasanya DIKECUALIKAN selama waiting period
- Setelah waiting period, bisa dijamin (tergantung polis)
- Beberapa polis mengecualikan selamanya
Contoh pre-existing condition:
- Diabetes yang sudah didiagnosis sebelum beli polis
- Hipertensi yang sudah diobati
- Asma yang sudah ada sejak kecil
- Hernia yang sudah diketahui
- Penyakit jantung yang sudah terdeteksi
Waiting period umum:
- Pre-existing condition: 12-24 bulan
- Persalinan: 9-12 bulan
- Penyakit tertentu (kanker, jantung): 12-24 bulan
- Gigi dan mata: 6-12 bulan
Ketentuan:
- Harus diungkapkan di proposal form (duty of disclosure)
- Jika tidak diungkapkan → klaim bisa ditolak (non-disclosure)
- Beberapa perusahaan asuransi menerima dengan premi tambahan (loading) atau pengecualian khusus
Di Indonesia:
- BPJS Kesehatan: TIDAK ada pengecualian pre-existing condition
- Asuransi swasta: umumnya ada waiting period untuk pre-existing condition
- OJK mengatur transparansi ketentuan pre-existing condition
CONTOH PENGGUNAAN
Calon tertanggung sudah menderita diabetes tipe 2 sejak 3 tahun lalu. Membeli asuransi kesehatan swasta. Polis menetapkan: pre-existing condition (diabetes) dikecualikan selama 24 bulan pertama. Bulan ke-10: rawat inap karena komplikasi diabetes — klaim DITOLAK (masih dalam waiting period). Bulan ke-25: rawat inap diabetes — klaim DIJAMIN.
Istilah Terkait