Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Kondisi kesehatan atau risiko yang sudah ada sebelum polis diterbitkan.

Penjelasan Lengkap

Pre-existing condition (kondisi yang sudah ada sebelumnya) adalah penyakit, cedera, atau kondisi medis yang sudah diderita atau didiagnosis SEBELUM polis asuransi kesehatan mulai berlaku.

Dalam asuransi kesehatan:

  • Pre-existing condition biasanya DIKECUALIKAN selama waiting period
  • Setelah waiting period, bisa dijamin (tergantung polis)
  • Beberapa polis mengecualikan selamanya

Contoh pre-existing condition:

  • Diabetes yang sudah didiagnosis sebelum beli polis
  • Hipertensi yang sudah diobati
  • Asma yang sudah ada sejak kecil
  • Hernia yang sudah diketahui
  • Penyakit jantung yang sudah terdeteksi

Waiting period umum:

  • Pre-existing condition: 12-24 bulan
  • Persalinan: 9-12 bulan
  • Penyakit tertentu (kanker, jantung): 12-24 bulan
  • Gigi dan mata: 6-12 bulan

Ketentuan:

  • Harus diungkapkan di proposal form (duty of disclosure)
  • Jika tidak diungkapkan → klaim bisa ditolak (non-disclosure)
  • Beberapa perusahaan asuransi menerima dengan premi tambahan (loading) atau pengecualian khusus

Di Indonesia:

  • BPJS Kesehatan: TIDAK ada pengecualian pre-existing condition
  • Asuransi swasta: umumnya ada waiting period untuk pre-existing condition
  • OJK mengatur transparansi ketentuan pre-existing condition

CONTOH PENGGUNAAN

Calon tertanggung sudah menderita diabetes tipe 2 sejak 3 tahun lalu. Membeli asuransi kesehatan swasta. Polis menetapkan: pre-existing condition (diabetes) dikecualikan selama 24 bulan pertama. Bulan ke-10: rawat inap karena komplikasi diabetes — klaim DITOLAK (masih dalam waiting period). Bulan ke-25: rawat inap diabetes — klaim DIJAMIN.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis