Peristiwa luar biasa di luar kendali manusia yang membebaskan dari kewajiban kontrak.
Force majeure (keadaan kahar) adalah peristiwa luar biasa di luar kendali para pihak yang tidak dapat diprediksi dan tidak dapat dihindari, yang menyebabkan salah satu atau kedua belah pihak tidak dapat memenuhi kewajiban kontraktual.
Dalam konteks asuransi:
Force majeure sering menjadi PENGECUALIAN dalam polis — perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian akibat peristiwa force majeure kecuali dengan perluasan khusus.
Contoh force majeure:
- Bencana alam (gempa, tsunami, banjir besar)
- Perang dan konflik bersenjata
- Pandemi
- Embargo dan sanksi pemerintah
- Terorisme
- Perubahan regulasi yang mendadak
Perbedaan force majeure vs Act of God:
- Act of God: khusus peristiwa ALAM
- Force majeure: lebih LUAS — termasuk tindakan manusia dan pemerintah
Dasar hukum Indonesia:
- Pasal 1244-1245 KUH Perdata: debitur dibebaskan dari kewajiban ganti rugi jika tidak dapat memenuhi prestasi karena keadaan memaksa
- Pasal 1444-1445 KUH Perdata: perikatan hapus jika barang musnah karena keadaan memaksa
Syarat force majeure:
- Di luar kendali para pihak
- Tidak dapat diprediksi secara wajar
- Tidak dapat dihindari atau dicegah
- Menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban
CONTOH PENGGUNAAN
Kontrak pengiriman barang senilai Rp 10 miliar. Gempa bumi menghancurkan gudang dan seluruh stock. Pengirim mengklaim force majeure — dibebaskan dari kewajiban kirim. Pembeli mengklaim ke asuransi cargo: klaim Rp 10 miliar dijamin jika polis memiliki perluasan EQVET. Tanpa perluasan, pembeli menanggung kerugian.