Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Asuransi yang menjamin penggunaan drone komersial terhadap kerusakan dan tanggung jawab.
Penjelasan Lengkap
Drone insurance (asuransi drone) adalah asuransi yang menanggung kerugian terkait kepemilikan dan pengoperasian drone/UAV (Unmanned Aerial Vehicle).
Cakupan:
1. Hull/physical damage:
- Kerusakan atau kehilangan drone itu sendiri
- Crash, kecelakaan, malfunction
- Pencurian
2. Third party liability:
- Cedera pihak ketiga akibat drone jatuh/menabrak
- Kerusakan properti pihak ketiga
- Invasion of privacy claims
3. Payload coverage:
- Kerusakan kamera, sensor, dan peralatan yang dibawa drone
4. Personal injury:
- Tuntutan terkait invasion of privacy, surveillance
Jenis polis:
- Per-flight (per penerbangan) — untuk pengguna sesekali
- Annual policy — untuk pengguna komersial rutin
- Fleet policy — untuk operator dengan banyak drone
Di Indonesia:
- Permenhub No. 37/2020 mewajibkan asuransi untuk drone komersial
- Drone komersial wajib memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga
- Market masih berkembang — beberapa perusahaan asuransi mulai menawarkan produk khusus drone
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan survey udara memiliki 10 drone komersial (total nilai Rp 2 miliar). Polis drone fleet: hull Rp 2 miliar + TPL Rp 10 miliar. Drone jatuh di area publik — mengenai mobil dan melukai pejalan kaki. Klaim: kerusakan drone Rp 200 juta (hull) + kerusakan mobil Rp 50 juta + medical Rp 100 juta (TPL) = Rp 350 juta.
Istilah Terkait