Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Polis yang tetap berlaku tanpa pembayaran premi lebih lanjut dengan uang pertanggungan yang dikurangi.

Penjelasan Lengkap

Paid-up insurance (asuransi bebas premi) adalah status polis asuransi jiwa di mana pemegang polis berhenti membayar premi tetapi polis TETAP AKTIF dengan uang pertanggungan yang dikurangi, berdasarkan nilai tunai yang sudah terkumpul.

Cara kerja:

  1. Pemegang polis sudah membayar premi beberapa tahun
  2. Nilai tunai (cash value) sudah terkumpul
  3. Pemegang polis memilih berhenti bayar premi
  4. Nilai tunai digunakan untuk membiayai polis dengan UP yang LEBIH KECIL
  5. Polis tetap aktif tanpa pembayaran premi lagi

Contoh:

  • Polis whole life UP Rp 1 miliar, premi Rp 10 juta/tahun
  • Setelah 15 tahun: nilai tunai Rp 120 juta
  • Pilih paid-up: UP dikurangi menjadi Rp 400 juta
  • Tidak perlu bayar premi lagi, polis tetap aktif dengan UP Rp 400 juta

Syarat:

  • Polis harus memiliki nilai tunai (bukan term life)
  • Biasanya setelah masa pembayaran minimum (2-3 tahun)
  • Harus mengajukan permohonan ke perusahaan asuransi

Perbedaan:

  • Paid-up: polis tetap AKTIF (UP dikurangi), tidak bayar premi
  • Surrender: polis BERAKHIR, menerima nilai tunai
  • Lapse: polis GUGUR karena tidak bayar premi (tanpa pilihan)

Kapan memilih paid-up:

  • Kesulitan keuangan tapi tidak ingin kehilangan coverage
  • Sudah memiliki asuransi lain yang cukup
  • Mendekati pensiun dan ingin mengurangi pengeluaran

CONTOH PENGGUNAAN

Pemegang polis endowment 20 tahun (UP Rp 500 juta, premi Rp 12 juta/tahun). Di tahun ke-12 kehilangan pekerjaan. Pilihan: (1) Surrender — terima nilai tunai Rp 110 juta, polis berakhir. (2) Paid-up — polis tetap aktif dengan UP dikurangi menjadi Rp 250 juta, tidak perlu bayar premi lagi. Ia memilih paid-up.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis