Keputusan untuk menanggung risiko sendiri.
Risk retention atau penahanan risiko adalah keputusan sadar dari suatu organisasi untuk menanggung sendiri sebagian atau seluruh risiko kerugian tanpa mengalihkannya kepada pihak lain. Risk retention merupakan salah satu strategi penanganan risiko yang dipilih ketika biaya transfer risiko (premi asuransi) dianggap lebih tinggi dari potensi kerugian yang diharapkan.
Bentuk risk retention dalam praktik asuransi meliputi: deductible atau own risk (bagian kerugian yang ditanggung sendiri), self-insurance (penyisihan dana internal untuk menanggung kerugian), captive insurance (pembentukan perusahaan asuransi sendiri), dan uninsured exposure (risiko yang sengaja tidak diasuransikan).
Perusahaan besar di Indonesia sering menerapkan risk retention untuk risiko-risiko kecil yang frekuensinya tinggi namun dampaknya rendah, seperti kerusakan kecil pada kendaraan operasional atau kerugian barang bernilai kecil di gudang. Hal ini lebih efisien daripada membayar premi untuk risiko yang bisa ditanggung sendiri.
CONTOH PENGGUNAAN
Sebuah perusahaan retail dengan 200 gerai di seluruh Indonesia memutuskan untuk melakukan risk retention untuk kerugian kecil: deductible Rp100 juta per kejadian pada polis properti, self-insurance untuk kerusakan kendaraan operasional di bawah Rp50 juta, dan tidak mengasuransikan perlengkapan kantor senilai di bawah Rp10 juta per unit. Perusahaan menyisihkan dana cadangan Rp5 miliar per tahun untuk menanggung kerugian-kerugian ini, menghemat premi sekitar Rp2 miliar dibandingkan jika semua risiko ditransfer.