Pelepasan hak secara sukarela oleh penanggung, misalnya melepaskan hak untuk membatalkan polis.
Waiver (pelepasan hak) dalam asuransi adalah tindakan di mana satu pihak secara sukarela melepaskan hak atau haknya berdasarkan kontrak asuransi.
Jenis waiver dalam asuransi:
1. Waiver of premium:
- Pembebasan premi jika tertanggung mengalami cacat total
- Umum dalam asuransi jiwa
2. Waiver of subrogation:
- Perusahaan asuransi melepaskan hak menuntut pihak ketiga
- Diminta oleh tertanggung untuk melindungi hubungan bisnis
3. Waiver of conditions:
- Perusahaan asuransi melepaskan syarat tertentu dalam polis
- Contoh: menerima klaim meskipun late notification
4. Waiver of deductible:
- Deductible tidak dikenakan dalam kondisi tertentu
Prinsip hukum:
- Waiver harus SUKARELA dan SADAR
- Pihak yang melepaskan harus tahu haknya
- Bisa eksplisit (tertulis) atau implisit (perilaku)
- Waiver TIDAK bisa ditarik kembali setelah pihak lain bergantung padanya (estoppel)
Risiko bagi perusahaan asuransi:
- Waiver yang tidak disengaja (implied waiver) bisa terjadi
- Contoh: perusahaan asuransi tetap memproses klaim meskipun ada breach of condition → bisa dianggap waiver atas kondisi tersebut
CONTOH PENGGUNAAN
Polis mensyaratkan klaim dilaporkan dalam 14 hari. Tertanggung melaporkan klaim setelah 30 hari. Perusahaan asuransi tetap memproses dan membayar klaim tanpa keberatan tentang late notification. Ini dianggap implied waiver — perusahaan asuransi tidak bisa lagi menolak klaim berikutnya dengan alasan late notification yang sama.