Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi kendaraan yang diasuransikan.
Personal accident to driver adalah perluasan (extension) pada polis asuransi kendaraan bermotor yang memberikan manfaat asuransi kecelakaan diri khusus untuk pengemudi kendaraan yang diasuransikan.
Cakupan:
- Kematian akibat kecelakaan kendaraan: 100% limit
- Cacat tetap total: 100% limit
- Cacat tetap sebagian: persentase sesuai schedule
- Biaya medis akibat kecelakaan (beberapa polis)
Mengapa diperlukan:
Polis motor comprehensive standar menanggung kerusakan KENDARAAN, tetapi TIDAK menanggung cedera pengemudi. Tanpa perluasan PA to driver, pengemudi sendiri tidak memiliki perlindungan dari polis motor.
Perbedaan:
- PA to driver: hanya menanggung pengemudi
- PA to passengers: menanggung penumpang
- Third party bodily injury: menanggung cedera pihak ketiga
Di Indonesia:
PA to driver dan PA to passengers adalah perluasan standar yang ditawarkan bersamaan dengan polis kendaraan bermotor. Limit biasanya Rp 10 juta - Rp 50 juta per orang.
CONTOH PENGGUNAAN
Pengemudi mobil mengalami kecelakaan tunggal menabrak pembatas jalan. Mobil rusak berat, pengemudi patah tulang rusuk. Polis comprehensive menanggung kerusakan mobil Rp 200 juta. PA to driver (limit Rp 25 juta) menanggung biaya medis pengemudi Rp 15 juta. Tanpa perluasan PA to driver, biaya medis Rp 15 juta ditanggung pengemudi sendiri.