Penyebab langsung terjadinya kerugian, misalnya kebakaran, banjir, atau pencurian.
Peril (bahaya) adalah penyebab langsung dari kerugian atau kerusakan terhadap objek pertanggungan. Peril adalah KEJADIAN yang menyebabkan kerugian, bukan kondisi yang meningkatkan risiko (itu namanya hazard).
Contoh peril:
- Kebakaran (fire)
- Petir (lightning)
- Ledakan (explosion)
- Banjir (flood)
- Gempa bumi (earthquake)
- Pencurian (theft)
- Badai (storm)
- Tabrakan (collision)
- Kecelakaan (accident)
Perbedaan penting:
- Peril: PENYEBAB kerugian (kebakaran, banjir)
- Hazard: KONDISI yang meningkatkan kemungkinan peril terjadi (instalasi listrik buruk, rumah di dataran rendah)
- Loss: AKIBAT dari peril (kerusakan, kerugian finansial)
Dalam polis:
- Named perils: polis menyebutkan peril yang DIJAMIN
- All risks: semua peril dijamin KECUALI yang dikecualikan
Peril yang umum dikecualikan:
- Perang dan terorisme
- Radiasi nuklir
- Keausan normal (wear and tear)
- Cacat bawaan (inherent vice)
- Tindakan disengaja tertanggung
Proximate cause:
Dalam klaim, perusahaan asuransi menentukan peril mana yang menjadi proximate cause (penyebab langsung) kerugian — harus peril yang DIJAMIN oleh polis.
CONTOH PENGGUNAAN
Petir menyambar instalasi listrik gedung (peril: petir) → korsleting → kebakaran (peril: kebakaran) → gedung rusak (loss). Hazard yang memperburuk: instalasi listrik tua tanpa surge protector. Proximate cause: petir. Polis FLEXAS menjamin petir — klaim DIJAMIN.