Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Klaim dengan nilai besar yang melebihi batas tertentu dan memerlukan penanganan khusus.
Penjelasan Lengkap
Large loss (kerugian besar) adalah klaim asuransi yang nilainya melebihi ambang batas tertentu yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, sehingga memerlukan penanganan khusus dan seringkali melibatkan reasuransi.
Kriteria large loss:
- Setiap perusahaan asuransi menetapkan threshold berbeda
- Umumnya klaim di atas retensi sendiri perusahaan asuransi
- Contoh threshold: klaim > Rp 5 miliar, atau > 50% TSI
Penanganan khusus:
- Ditangani oleh senior claims handler
- Melibatkan independent loss adjuster
- Pelaporan ke reasuransi (loss notification)
- Monitoring berkala oleh manajemen
- Cadangan klaim (reserve) di-review secara rutin
Dampak pada perusahaan asuransi:
- Mempengaruhi loss ratio secara signifikan
- Memicu recovery dari reasuransi (excess of loss)
- Bisa mempengaruhi rating perusahaan asuransi
- Mempengaruhi renewal terms dan premi reasuransi
Pelaporan:
- Wajib dilaporkan ke reasuransi dalam jangka waktu tertentu
- Dilaporkan ke OJK jika mempengaruhi solvabilitas
- Dicatat dalam large loss register/bordereau
Contoh large loss di Indonesia:
- Kebakaran pabrik besar
- Tenggelamnya kapal
- Bencana alam (gempa, banjir besar)
- Kecelakaan pesawat
CONTOH PENGGUNAAN
Pabrik petrokimia terbakar — klaim Rp 500 miliar. Retensi perusahaan asuransi: Rp 50 miliar. Large loss: perusahaan asuransi membayar Rp 50 miliar (retensi), sisanya Rp 450 miliar di-recovery dari reasuransi melalui excess of loss treaty. Loss adjuster internasional ditunjuk untuk menangani klaim.
Istilah Terkait