Kemampuan seseorang atau objek untuk memenuhi syarat-syarat agar dapat diasuransikan.
Insurability (keterasuransian) adalah kemampuan suatu risiko untuk dapat diasuransikan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu.
Syarat risiko yang insurable:
1. Pure risk (risiko murni):
Hanya ada kemungkinan rugi atau tidak rugi (bukan speculative risk yang bisa untung).
2. Fortuitous (tidak pasti):
Kejadian tidak dapat diprediksi kapan atau apakah akan terjadi.
3. Definite and measurable:
Kerugian dapat didefinisikan dengan jelas dan diukur secara finansial.
4. Insurable interest:
Tertanggung memiliki kepentingan yang sah atas objek pertanggungan.
5. Not catastrophic:
Tidak menimbulkan kerugian katastropik pada banyak tertanggung sekaligus (tapi bisa di-reasuransikan).
6. Large number of similar exposures:
Ada cukup banyak risiko serupa untuk menerapkan hukum bilangan besar (law of large numbers).
7. Economically feasible:
Premi yang dibutuhkan terjangkau oleh tertanggung.
Risiko yang TIDAK insurable:
- Speculative risk (investasi saham — bisa untung/rugi)
- Certainty (barang pasti rusak karena usia)
- Perang dan senjata nuklir (biasanya dikecualikan)
- Risiko yang preminya terlalu mahal (contoh: perubahan iklim ekstrem di masa jauh depan)
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan mengajukan asuransi untuk risiko 'penurunan penjualan akibat kompetitor baru'. Perusahaan asuransi menolak — ini speculative risk (bisa juga penjualan naik), tidak memenuhi syarat pure risk. Namun, 'kerusakan pabrik akibat kebakaran' adalah insurable risk — pure risk, fortuitous, measurable, dan ada insurable interest.