Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Jaminan yang hanya mencakup risiko yang disebutkan dalam polis.
Penjelasan Lengkap
Named perils (risiko yang disebutkan) adalah jenis polis asuransi yang HANYA menjamin kerugian akibat risiko-risiko yang secara spesifik disebutkan (dinamai) dalam polis.
Perbedaan:
- Named perils: HANYA menjamin risiko yang DISEBUTKAN — selain itu tidak dijamin
- All risks: menjamin SEMUA risiko KECUALI yang dikecualikan
Contoh named perils dalam polis properti (FLEXAS):
- Fire (kebakaran)
- Lightning (petir)
- Explosion (ledakan)
- Aircraft impact (kejatuhan pesawat)
- Smoke (asap)
Perluasan named perils:
- TSFWDD: Typhoon, Storm, Flood, Water Damage, etc.
- EQVET: Earthquake, Volcanic Eruption, Tsunami
- RSMDCC: Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion
- Landslide, subsidence, etc.
Dalam marine cargo:
- ICC (C): named perils paling TERBATAS (major casualties)
- ICC (B): named perils lebih LUAS
- ICC (A): all risks (bukan named perils)
Beban pembuktian:
- Named perils: TERTANGGUNG harus membuktikan kerugian disebabkan oleh peril yang disebutkan
- All risks: PERUSAHAAN ASURANSI harus membuktikan kerugian termasuk pengecualian
Keunggulan named perils:
- Premi lebih MURAH
- Coverage lebih JELAS
- Cocok untuk risiko dengan eksposur spesifik
CONTOH PENGGUNAAN
Polis kebakaran named perils (FLEXAS only): menjamin kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap. Gudang tertanggung rusak akibat BANJIR. Klaim DITOLAK — banjir bukan named peril dalam FLEXAS. Jika tertanggung membeli perluasan TSFWDD, banjir akan dijamin.
Istilah Terkait