Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Berakhirnya polis asuransi karena tertanggung gagal membayar premi dalam periode yang ditentukan.

Penjelasan Lengkap

Lapse (berakhir/gugur) adalah kondisi di mana polis asuransi menjadi tidak aktif karena tertanggung tidak membayar premi dalam jangka waktu yang ditentukan (grace period telah berakhir).

Proses lapse:

  1. Premi jatuh tempo → tidak dibayar
  2. Grace period dimulai (biasanya 30-45 hari)
  3. Grace period berakhir → premi masih belum dibayar
  4. Polis LAPSE — coverage berhenti

Konsekuensi lapse:

  • Polis tidak aktif — tidak ada perlindungan
  • Klaim yang terjadi setelah lapse TIDAK dijamin
  • Nilai tunai (jika ada) bisa hangus atau dikurangi
  • Harus mengajukan ulang jika ingin aktif kembali

Reinstatement (pengaktifan kembali):

  • Bisa diaktifkan kembali dalam periode tertentu (biasanya 2 tahun)
  • Harus bayar semua premi tertunggak + bunga
  • Mungkin perlu pemeriksaan kesehatan ulang (asuransi jiwa)
  • Perusahaan asuransi berhak menolak reinstatement

Perbedaan:

  • Lapse: polis gugur karena tidak bayar premi
  • Surrender: polis diserahkan secara sukarela oleh pemegang polis
  • Cancellation: polis dibatalkan oleh salah satu pihak

Di Indonesia:

  • Grace period diatur dalam polis (umumnya 30-45 hari)
  • OJK mengatur hak pemegang polis terkait lapse
  • Perusahaan asuransi wajib memberikan notifikasi sebelum lapse

CONTOH PENGGUNAAN

Pemegang polis asuransi jiwa tidak membayar premi Rp 5 juta yang jatuh tempo 1 Maret. Grace period 45 hari (sampai 15 April). Tanggal 20 April: polis lapse. Tanggal 1 Mei: pemegang polis meninggal. Klaim DITOLAK karena polis sudah lapse. Ahli waris tidak menerima uang pertanggungan.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis