Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat
Premi terendah yang dikenakan untuk suatu polis, terlepas dari besarnya risiko.
Penjelasan Lengkap
Minimum premium (premi minimum) adalah jumlah premi terkecil yang harus dibayar untuk suatu polis asuransi, terlepas dari hasil perhitungan tarif × nilai pertanggungan.
Mengapa ada minimum premium:
- Biaya administrasi penerbitan polis (fixed cost)
- Komisi broker/agen harus cukup
- Biaya survey dan underwriting
- Tidak ekonomis menerbitkan polis di bawah jumlah tertentu
Contoh:
- Perhitungan: rate 0,1% × TSI Rp 50 juta = Rp 50.000
- Minimum premium: Rp 250.000
- Yang dibayar: Rp 250.000 (minimum premium berlaku)
Minimum premium di Indonesia:
- Asuransi kebakaran: umumnya Rp 100.000 - Rp 500.000
- Asuransi kendaraan: umumnya Rp 300.000 - Rp 500.000
- Asuransi marine cargo: umumnya Rp 100.000 - Rp 250.000
- Bervariasi antar perusahaan asuransi
Minimum premium dalam reasuransi:
- Treaty reasuransi menetapkan minimum premium yang harus dibayar ceding company
- Jika premi aktual di bawah minimum, ceding company tetap membayar minimum
- Melindungi reasuransi dari treaty yang tidak menghasilkan premi cukup
Minimum and deposit premium:
- Premi minimum yang dibayar di awal sebagai deposit
- Premi final disesuaikan berdasarkan exposure aktual
- Selisih dikembalikan atau ditagihkan
CONTOH PENGGUNAAN
Perusahaan mengasuransikan stok barang di gudang kecil: TSI Rp 100 juta, rate FLEXAS 0,0495%. Perhitungan premi: 0,0495% × Rp 100 juta = Rp 49.500. Minimum premium perusahaan asuransi: Rp 250.000. Yang dikenakan: Rp 250.000 (bukan Rp 49.500) karena di bawah minimum.
Istilah Terkait