Batas waktu di mana tuntutan hukum harus diajukan setelah terjadinya kerugian.
Limitation of actions (daluwarsa/batas waktu tuntutan) adalah batas waktu di mana tertanggung atau pihak yang dirugikan harus mengajukan tuntutan hukum atau klaim, setelah batas waktu tersebut hak untuk menuntut GUGUR.
Dalam asuransi:
Batas waktu klaim asuransi:
- Polis asuransi menetapkan batas waktu pengajuan klaim
- Umumnya 12 bulan sejak tanggal kejadian
- Asuransi jiwa: batas waktu klaim biasanya lebih panjang
Batas waktu tuntutan hukum:
- KUH Perdata Indonesia: umumnya 30 tahun (Pasal 1967)
- Polis asuransi sering menetapkan batas lebih pendek
- Asuransi marine: 2 tahun dari tanggal kerugian
Dalam asuransi liability:
- Occurrence basis: batas waktu dihitung dari tanggal KEJADIAN
- Claims-made basis: batas waktu dihitung dari tanggal KLAIM diajukan
- Extended reporting period (tail coverage) untuk claims-made
Pentingnya:
- Tertanggung HARUS mengajukan klaim dalam batas waktu
- Klaim yang diajukan setelah batas waktu bisa DITOLAK
- Perusahaan asuransi tidak bisa diminta membayar klaim yang sudah daluwarsa
Di Indonesia:
- Pasal 1967 KUH Perdata: daluwarsa umum 30 tahun
- KUHD: ketentuan khusus untuk asuransi marine dan darat
- Polis asuransi biasanya menetapkan batas waktu yang lebih pendek
CONTOH PENGGUNAAN
Kecelakaan kerja terjadi pada 1 Januari 2024. Polis liability menetapkan batas waktu klaim 12 bulan. Korban baru mengajukan klaim pada 15 Februari 2025 (13,5 bulan setelah kejadian). Klaim DITOLAK karena melewati batas waktu 12 bulan. Korban masih bisa menggugat langsung ke tertanggung melalui pengadilan (daluwarsa 30 tahun KUH Perdata).