Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Periode tambahan setelah tanggal jatuh tempo premi di mana polis tetap berlaku.

Penjelasan Lengkap

Days of grace (masa tenggang) adalah periode tambahan setelah tanggal jatuh tempo premi di mana pemegang polis masih dapat membayar premi tanpa polis menjadi lapse (batal).

Ketentuan:

  • Periode: biasanya 30-60 hari setelah jatuh tempo
  • Selama days of grace, polis TETAP BERLAKU
  • Jika terjadi klaim selama days of grace, klaim tetap dijamin (premi yang tertunggak dipotong dari pembayaran klaim)
  • Jika premi tidak dibayar sampai akhir days of grace, polis lapse

Penerapan per jenis asuransi:

  • Asuransi jiwa: 30-60 hari (paling umum)
  • Asuransi kesehatan: 30 hari
  • Asuransi umum: biasanya tidak ada days of grace (polis berakhir di tanggal jatuh tempo)

Regulasi Indonesia:

  • POJK mengatur bahwa perusahaan asuransi jiwa harus memberikan masa tenggang minimum 30 hari
  • Perusahaan asuransi wajib mengirim pemberitahuan jatuh tempo premi

Setelah lapse:

  • Asuransi jiwa: bisa diaktifkan kembali (reinstatement) dalam 2 tahun dengan medical check-up
  • Asuransi umum: harus mengajukan polis baru

CONTOH PENGGUNAAN

Premi asuransi jiwa jatuh tempo 1 Januari. Days of grace 30 hari (sampai 31 Januari). Nasabah meninggal 20 Januari (premi belum dibayar). Klaim TETAP DIJAMIN — premi tertunggak Rp 10 juta dipotong dari UP Rp 1 miliar. Ahli waris menerima Rp 990 juta.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis