Langsung ke konten
Dasar-Dasar Asuransi
Definisi Singkat

Penyembunyian fakta material oleh tertanggung yang dapat membatalkan polis.

Penjelasan Lengkap

Concealment (penyembunyian fakta) adalah tindakan tertanggung yang dengan sengaja atau tidak sengaja menyembunyikan fakta material (material fact) yang seharusnya diungkapkan kepada perusahaan asuransi saat mengajukan asuransi.

Jenis concealment:

1. Innocent concealment:

Tidak sengaja — tertanggung tidak tahu bahwa fakta tersebut material.

2. Fraudulent concealment:

Disengaja — tertanggung tahu fakta tersebut material tetapi sengaja menyembunyikan.

Dampak hukum:

  • Polis dapat dibatalkan (voidable) oleh perusahaan asuransi
  • Dalam kasus fraud: polis void ab initio (batal sejak awal)
  • Premi yang sudah dibayar tidak dikembalikan (fraudulent concealment)

Fakta material yang wajib diungkapkan:

  • Riwayat klaim sebelumnya
  • Riwayat penyakit (asuransi jiwa/kesehatan)
  • Penolakan asuransi oleh perusahaan lain
  • Hazard khusus pada properti
  • Penggunaan kendaraan yang sebenarnya
  • Catatan kriminal yang relevan

Dasar hukum:

  • Pasal 251 KUHD: keterangan yang keliru atau tidak lengkap membatalkan pertanggungan
  • Marine Insurance Act 1906 Section 17-20
  • Prinsip Utmost Good Faith

CONTOH PENGGUNAAN

Calon nasabah asuransi jiwa menyembunyikan riwayat penyakit jantung yang pernah dirawat 2 tahun lalu. Polis diterbitkan dengan premi standar. Nasabah meninggal akibat serangan jantung 1 tahun kemudian. Investigasi menemukan medical record sebelumnya. Klaim Rp 2 miliar DITOLAK — concealment of material fact.

Istilah Terkait
Konsultasi Gratis