Periode setelah proyek selesai di mana kontraktor bertanggung jawab memperbaiki cacat pekerjaan.
Defects liability period (DLP) atau masa pemeliharaan adalah periode setelah serah terima pekerjaan (provisional hand over) di mana kontraktor bertanggung jawab memperbaiki cacat atau kerusakan yang ditemukan pada hasil pekerjaannya.
Durasi:
- Bangunan: 6-12 bulan
- Infrastruktur (jalan, jembatan): 6-12 bulan
- Mekanikal dan elektrikal: 12 bulan
- Proyek besar/kompleks: bisa hingga 24 bulan
Kewajiban kontraktor selama DLP:
- Memperbaiki cacat konstruksi yang ditemukan
- Mengganti material yang tidak sesuai spesifikasi
- Memperbaiki pekerjaan yang tidak memenuhi standar
- Menanggung biaya perbaikan
Jaminan:
Kontraktor biasanya menyerahkan maintenance bond (5% dari nilai kontrak) sebagai jaminan selama DLP.
Akhir DLP:
Setelah DLP berakhir dan semua cacat diperbaiki, dilakukan Final Hand Over (FHO). Kontraktor dilepaskan dari tanggung jawab pemeliharaan dan maintenance bond dikembalikan.
CONTOH PENGGUNAAN
Gedung perkantoran 10 lantai diserahterimakan (PHO) pada 1 Januari. DLP 12 bulan. Selama DLP ditemukan: retak dinding di lantai 3 (bulan ke-2), kebocoran pipa di toilet lantai 7 (bulan ke-5), lift sering error (bulan ke-8). Kontraktor wajib memperbaiki semua cacat ini tanpa biaya tambahan. FHO dilakukan 31 Desember setelah semua perbaikan selesai.