Asuransi yang menjamin tenaga medis atas tuntutan kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Medical malpractice (malpraktik medis) adalah kelalaian atau kesalahan profesional oleh tenaga medis (dokter, perawat, rumah sakit) dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan cedera atau kerugian pada pasien.
Elemen malpraktik:
- Duty of care: ada hubungan dokter-pasien
- Breach of duty: standar pelayanan tidak terpenuhi
- Causation: kelalaian menyebabkan cedera
- Damages: pasien mengalami kerugian
Contoh malpraktik:
- Misdiagnosis (salah diagnosis)
- Surgical error (kesalahan operasi)
- Medication error (salah obat/dosis)
- Failure to treat (gagal memberikan perawatan)
- Birth injury (cedera saat persalinan)
- Informed consent failure
Asuransi:
Medical malpractice insurance (professional indemnity for medical practitioners) menanggung:
- Biaya pembelaan hukum
- Ganti rugi kepada pasien
- Biaya mediasi
Di Indonesia:
UU Praktik Kedokteran No. 29/2004 dan UU Kesehatan mengatur tanggung jawab tenaga medis. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menangani pengaduan malpraktik.
CONTOH PENGGUNAAN
Pasien menjalani operasi pengangkatan tumor di perut. Dokter bedah secara tidak sengaja memotong ureter (saluran kemih). Pasien mengalami komplikasi serius dan memerlukan operasi perbaikan. Pasien menuntut Rp 3 miliar. Medical malpractice insurance rumah sakit menanggung: biaya pengacara Rp 500 juta, biaya medis tambahan Rp 300 juta, settlement Rp 1,5 miliar.