Glossary › D
Defects Liability Period / Maintenance Period
Defects Liability Period / Maintenance Period
Periode setelah serah terima proyek di mana kontraktor masih bertanggung jawab atas cacat pekerjaan.
Defects liability period / maintenance period — lihat entri utama Defects Liability Period. Istilah "maintenance period" sering digunakan secara bergantian dengan defects liability period dalam kontrak konstruksi Indonesia.
Dalam standar kontrak FIDIC (Federation Internationale des Ingenieurs-Conseils), istilah yang digunakan adalah "Defects Notification Period" (DNP). Dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Indonesia, disebut "Masa Pemeliharaan."
CONTOH PENGGUNAAN
Kontrak konstruksi jalan menggunakan standar FIDIC Red Book menyebutkan Defects Notification Period 365 hari. Dalam kontrak versi bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai Masa Pemeliharaan 12 bulan. Kedua istilah merujuk pada hal yang sama — periode di mana kontraktor wajib memperbaiki cacat yang ditemukan.